Mau Mendirikan CV Wilayah Serang?

Mau Mendirikan CV Wilayah Serang?

Mau Mendirikan CV Wilayah Serang?

Mau Mendirikan CV Wilayah Serang? CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang memiliki tingkat kepopuleran cukup tinggi setelah PT.

Umumnya CV di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang pendiri dan maksimal tidak terbatas. Sedangkan dalam operasionalnya, struktur CV terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

Proses pengurusan pendirian CV juga di kenal mudah dan tidak menguras banyak biaya. Sehingga kebanyakan pengusaha di Indonesia memilih CV sebagai badan usaha andalan mereka, daripada badan usaha lainnya.

Selain itu, mendirikan CV juga memiliki banyak keuntungan. Salah satunya sistem pengambilan keputusan dalam CV cenderung lebih mudah daripada badan usaha lain.

Pun dalam proses pendiriannya, CV tidak mematok modal tertentu. Jadi berapa saja modal yang Anda miliki, selagi modal tersebut masuk akal di gunakan untuk mendirikan suatu usaha, maka Anda bisa mendirikan CV.

Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pendirian CV, namun seringkali tertunda karena Anda tidak tahu apa saja syarat yang di perlukan dalam pendirian CV?

Syarat Pendirian CV Serang

Secara umum, jika Anda ingin mengurus pendirian CV  maka Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti sebagai berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus pendirian CV di POPJASA ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus pendirian CV.

Baca Juga : Biro Pembuatan Usaha Dagang Kota Serang

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Mengapa Harus di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Jika Anda mengurus pendirian CV Anda di POPJASA, Anda juga akan memperoleh paket pendirian CV berupa:

  • Akta Pendirian CV
  • NIB & SIUP
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Izin Lokasi
  • Izin Usaha

 

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Mau Mendirikan CV Wilayah Serang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *